Popular Post



Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak Marsudirini Sang Timur Salatiga berdiri dibawah koordinasi Yayasan Marsudirini.

Yayasan Marsudirini berawal dari karya suster-suster OSF sejak tahun 1870 yang mengadakan karya pendidikan di Gedangan, yang akhirnya menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.


Tidak ingin merepotkan Yayasan Kanisius, maka pada tanggal 5 Juli 1954, suster-suster OSF mendirikan yayasan sendiri yang kemudian di beri nama Marsudirini. Pendidirian ini disahkan dengan akte no 9 yang dikeluarkan kantor notaris R.M. Soeprapto.
Pada tanggal 26 November 2001, sesuai dengan kebutuhan,rapat pengurus Yayasan Marsudirini memutuskan perubahan bentuk badan hukum. Bentuk hukum yayasan diubah menjadi bentuk Perhimpunan. Dengan demikian Yayasan Marsudirini berubah nama menjadi Perhimpunan Pelayanan Pendidikan Marsudirini. Keputusan rapat ini disahkan dalam akta notaris no 64 tertanggal 22 April 2002. Namun dalam perjalanan waktu, dengan ketentuan undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan juncto undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001, maka bentuk hukum kembali ke Yayasan, dengan demikian kemudian di sebut Yayasan Marsudirini.

Pada tahun 1952, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan. Isi dari peraturan itu antara lain mengatur bahwa sekolah-sekolah swasta harus dikelola oleh sutatu Yayasan yang berbadan hukum. Berdasarkan peraturan pemerintah itu maka Keuskupan Agung semarang mendirikan Yayasan Kanisius untuk mengelola sekolah-sekolah Katolik, termasuk sekolah-sekolah milik suster-suster OSF.

Sebagaimana tertulis dalam akte, yayasan ini bertujuan mengoper dan mengurus lembaga-lembaga pengajaran, pendidikan, amal dan, lembaga-lembaga lain yang pada pokoknya bertalian erat dengan tujuan yayasan. Sebagai ketua yayasan tercatat Sr. Maria Godeliva Sutarmi, OSF. Masa kepengurusan berkisar antara 2-5 tahun. Mulai tahun 1980 sampai sekarang ini masa kepengurusan berlaku 4 tahun. Setiap pergantian pengurus selalu diresmikan dengan akte notaris.

- Copyright © KB/TK M. Sang Timur Salatiga - - Powered by Blogger - Designed by Johanes -